Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, sebagai tersangka. Ia diduga menerima suap dan bounty terkait izin pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Wakil Presiden KPK Alexander Marwata mengatakan Mardani telah menyalahkan pihak berwenang atas izin pertambangan dan produksi di wilayah itu selama masa jabatannya. Salah satu pihak yang didukung Mardani adalah redaktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) Henry Soetio pada 2010.
Hendry disebut-sebut telah mendekati Mardani untuk mempercepat pengalihan izin pertambangan dari PT BKPL dan PT PCN. Mengikuti pendekatan ini, Mardani memperkenalkan Henry kepada Raden Dwijono Putrohadi Sutopo, yang saat itu menjabat Kepala Pertambangan dan Energi di Tanah Bumbu pada tahun 2011. Mardani juga memerintahkan Raden untuk membantu Henry. Terakhir, Mardani mengeluarkan SK tentang pengalihan izin usaha pertambangan dari PT BKPL ke PT PCN pada Juni 2011. “Ditandatangani oleh MM (Mardani Maming) yang diduga ada beberapa dokumen administrasi yang sengaja ditunda dan tidak berinisial. , jelas Marwata. Peraturan tersebut menyatakan bahwa pemilik IUP dan IUPK tidak dapat mengalihkan IUP dan IUPK-nya kepada pihak lain.
Dalam kasus ini, KPK juga menilai Mardani mengarahkan Henry untuk mendapatkan izin pelabuhan untuk mendukung operasi penangkapan ikan. Pertambangan juga dimiliki secara eksklusif oleh PT Angsana Terminal Utama (ATU). "Itu perusahaan milik Mardani Maming," kata Marwata.
Entri ini diunggah di SINDOnews.com pada Jumat, 29 Juli 2022 - 04:08 WIB oleh Erfan Maaruf dengan caption "Mardani Maming Terjebak Syukur dan Suap, Ini Pembangunan Kasus Bangunan".