Masyarakat harus mengetahui pemasangan bendera merah putih yang benar. Bendera merah putih merupakan salah satu atribut yang sering dikibarkan menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus. Bendera merah putih yang dikibarkan pada saat Hari Kemerdekaan Republik Indonesia merupakan simbol untuk merayakan kemerdekaan Indonesia. atau Hari Kesatuan Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus .
Lalu bagaimana sebenarnya aturan pemasangan bendera merah putih? Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Aturan untuk memasang bendera merah putih
Pengibaran bendera merah putih menjelang perayaan HUT RI 17 Agustus bisa dilakukan di banyak tempat, seperti di sepanjang jalan, di kantor, hingga pintu. Penanaman bendera merah putih tidak bisa sembarangan dan harus ada aturannya.
Tata cara pengibaran bendera merah putih yang benar diatur dalam undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera negara, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. Pasal 7 memuat sejumlah aturan tentang pengibaran bendera merah putih.
Berikut adalah aturan pengibaran bendera merah putih yang benar:
Pengibaran dan/atau pengibaran bendera negara dilakukan antara matahari terbit dan terbenam. Dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dan/atau penanaman dapat dilakukan pada malam hari. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap kesempatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang berhak menggunakan rumah, gedung atau kantor, lembaga pendidikan, angkutan umum, dan sarana transportasi pribadi di seluruh wilayah negara kesatuan. Negara. Republik Indonesia dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Sebagai bagian dari pengibaran bendera negara di rumah pemerintah daerah, pemerintah daerah wajib mengibarkan bendera negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu. Selain dikibarkan pada tanggal 17 Agustus setiap tahun, bendera nasional dikibarkan saat merayakan hari libur nasional atau acara lainnya.
Aturan untuk menetapkan bendera merah dan putih diketahui. Selain aturan penggunaan yang benar, ada juga hal-hal yang dilarang terkait dengan bendera merah putih. Hal ini diatur dalam Pasal 24 Undang-Undang No. 24 2009.
Berikut ini yang boleh atau tidak boleh dilakukan oleh bendera merah putih:
Menghancurkan, merobek, menginjak-injak, membakar atau memakan melakukan tindakan lain dengan maksud ofensif,
menghina dan merendahkan kehormatan Bendera Negara. Bendera digunakan untuk iklan atau iklan. Membuat bendera negara rusak, sobek, pudar, kusut, kusam. Mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar atau tanda lainnya dan menempelkan lencana dan benda pada Bendera Negara. Penggunaan Bendera Bang untuk langit-langit, atap, kemasan, dan barang dagangan lainnya dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. Tujuan pemasangan bendera merah putih
Pemasangan bendera merah putih tentunya memiliki fungsi atau tujuan tertentu. Dari situs Indonesiabaik.id, berikut ini adalah fungsi atau tujuan pengibaran bendera merah putih:
Untuk merayakan hari libur nasional atau tanggal penting lainnya. Sebagai tanda perdamaian ketika terjadi konflik. Sebagai tanda berkabung dan menutup peti mati mereka yang telah berjasa bagi negara, dengan setengah topeng.
Di mana bendera merah putih dikibarkan? Penanaman bendera merah putih dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus merupakan salah satu hal yang wajib dilakukan. Pemasangan bendera merah putih dapat dilakukan di beberapa tempat, antara lain:
Warga menguasai penggunaan rumah. gedung atau kantor. Unit pengajaran. Transportasi umum. Transportasi pribadi. Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Berikut adalah informasi tentang pengaturan bendera merah