Ferdi Sambo dan tiga tersangka lainnya yang didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama akan dijatuhi hukuman mati dengan ancaman pembunuhan atau penjara seumur hidup di bawah “Penyidik menerapkan Pasal 55 dan 56 bersama dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP turunannya, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” ujarnya. Cabareskrim) katanya. Konferensi Pers, Selasa (8 September 2022).
Agus mengatakan empat tersangka yang ditunjuk oleh Bareskrim Polri berperan dalam pembunuhan tersebut. Barrada Richard Eliezer atau Barrada E berperan sebagai pemeran utama Brigadir Jenderal J. Sementara itu, Brypka RR dan KM membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Sedangkan Inspektur Jenderal Pol Ferdi Sambo adalah pihak antara Barrada E dan Brigjen J yang memerintahkan Barrada E menembak Brigjen J di rumah dinas," kata Agus.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak ada tembakan antara Bharada E dan Brigjen J di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022). Sigit mengatakan penembakan itu adalah skenario Sambo. Bahkan, menurut Sigito, Sambo memberitahu Richard Eliezer atau Barada E. dari Nofrianshah Yosua Futabalat atau Brigadir Jenderal J. Sambo kemudian menembakkan pistol Brigadir J ke dinding rumah, seolah-olah telah terjadi baku tembak. selesai. “Seperti diberitakan sebelumnya, tidak ada bukti baku tembak,” kata Sigit dalam konferensi pers yang digelar di gedung Mabes Polri Jakarta, Selasa (8 September 2022).
Keterangan: Pada 8 Juli 2022 terjadi baku tembak antara Brigjen J dan Barrada E di rumah Inspektur Jenderal Ferdi Sambo. Musim gugur ini, Brigadir Jenderal JJ meninggal. Setelah kematiannya, banyak ketidakadilan yang ditemukan dan disoroti oleh banyak pihak yang terlibat. Ketidaksesuaian ini mendorong Polri membentuk tim khusus untuk mengusut kematian tersebut, menetralisir Irjen Ferdi Sambo, dan melakukan otopsi baru terhadap jenazah Brigjen J.
.