Kapolri Jenderal Listyo Sigit membenarkan pembunuhan Brigjen J alias Brigjen Nofrianyah Hutabarat dilakukan oleh Bharada E alias Bharada Eliezer. Bharada Eliezer melepaskan tembakan atas perintah atasannya, mantan Kepala Divisi Propram Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sedangkan menurut pengakuan Deolipa Yumara sebagai pengacara Bharada Eliezer, kliennya mengaku bersalah. Eliezer dikatakan hanya menjalankan perintah sebagai bawahan.
“Setidaknya akui bahwa kamu salah. (Bharada E) adalah anggota Brimob Polri dan menjalankan perintah atasannya,” kata Deolipa Yumara dalam wawancara khusus dengan wakil direktur Depok, wilayah Jawa Barat, Selasa (9 Agustus) yang dipimpin oleh CNN Indonesia melaporkan.
Bharada Eliezer pada saat kejadian, jelas dia tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Jika dia menolak, dia berisiko ditembak. aku akan ditembak. Betul sekali. Orang yang sama yang memberi perintah untuk menembak,” kata Deolipa menirukan Bharada Eliezer.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo termasuk di antara 25 personel yang diperiksa Satgas terkait tindakan tidak profesional pasca meninggalnya Brigjen Joshua. Dia juga salah satu dari 15 karyawan.
Inspektur Jenderal Ferdy Sambo telah dipindahkan dari posisi Kepala Propram ke pejabat senior pegawai negeri (Yanma). Kondisi Sambo kini diragukan atas pembunuhan Brigjen Joshua.
Polisi awalnya berasumsi bahwa Brigadir Jenderal Joshua tewas dalam baku tembak dengan Bharada Eliezer di kediaman resmi Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Penembakan polisi terjadi pada Jumat (8 Juli) dan tidak terungkap hingga Senin (11 Juli).
Polisi mengatakan penembakan dimulai dengan Letnan Joshua yang diduga menyerang istri Ferdy Sambo. Brigjen Yoshua dituduh melecehkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi di kamar.
Sementara itu, keluarga Letnan Joshua tidak percaya dan tidak menerima penjelasan dari Mabes Polri. Mereka mengatakan bahwa Brigadir Jenderal J diduga disiksa dan dibunuh secara terencana.