Mantan Kepala Inspektur Jenderal Divisi Propham Polri Ferdi Sambo adalah dalang kematian Brigjen Nofriancia Yosua Futabalat atau Brigjen J. Ferdi Sambo. Melalui kuasa hukumnya Arman Hannis, Sambo merilis pengakuannya. Aman akan membacakan pesan dari klien pada Kamis (8 November 2022) di Jl Saguling III, kediaman pribadi Ferdi Sambo, Manpang Prapatan, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Sebagai manusia yang tidak dapat dipisahkan dari kesalahan saya, izinkan saya menyampaikan permintaan maaf yang tulus, terutama kepada rekan-rekan saya di Polri, keluarganya, dan masyarakat luas yang terkena dampak tindakan saya. Peristiwa Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga saya ,” kata Ahman yang menyampaikan pesan Sambo di Jalan Saguling III Jakarta Selatan, Kamis (8 November 2022). .
Ahman mengatakan Sambo melakukan ini untuk melindungi martabat keluarganya.
"Saya adalah kepala keluarga saya dan satu-satunya niat saya adalah untuk menjaga dan melindungi martabat dan kehormatan keluarga saya tercinta," katanya.
Dalam surat yang dibacakan Ahman, Sambo juga meminta maaf kepada masyarakat luas, termasuk Polri. Termasuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolri yang terdampak teknologi ini.
“Saya meminta maaf kepada Polri, sebuah institusi yang sangat saya banggakan, dan khususnya kepada Kapolri, yang sangat saya hormati. Secara khusus, saya meminta maaf kepada rekan-rekan saya di Polri yang terkena dampak langsung dari kejadian ini," ujarnya.
4 Tersangka dalam Kematian Brigadir Jenderal J
Untuk referensi, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kematian Brigadir Jenderal J. Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya yakni Barrada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Strong Malph (KM).
Dalam hal ini, Barrada E diperintahkan oleh Ferdi Sambo untuk menembak Brigadir Jenderal J. Selain perintah tersebut, Irjen Ferdi Sambo juga diduga memalsukan kronologi pembunuhan hingga penembakan tersebut.
Brypka RR dan KM, sementara itu, membantu dan menyaksikan penembakan korban oleh Barrada E. Mereka didakwa dengan pembunuhan tingkat pertama, yang merupakan pembunuhan kecil.
Ferdi Sambo ditahan di Mako Brimov. Hari ini dia diperiksa untuk pertama kalinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kematian Brigadir Jenderal J. Saat diambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku Brigadir J merencanakan pembunuhan karena melakukan sesuatu yang melanggar martabat keluarganya.
31 Polisi yang diduga melakukan pelanggaran etika
Sedikitnya 31 polisi diduga melakukan pelanggaran etika terkait tewasnya Brigjen J. Mereka diduga menghalangi penyelidikan atas kematian Brigadir Jenderal J.
. Mereka diduga melanggar etika kepolisian dan mengambil langkah untuk menyembunyikan, menyembunyikan, atau merusak barang bukti. Mereka datang ke Polda Metrojaya dari Bareskrim Polri.