Jika Luhut usul TNI masuk kementerian, tapi Jokowi tidak setuju, Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menyetujui usul itu. Luhut mengumumkan bahwa proposal tersebut telah diajukan sebelumnya. Sudah sebagai Menko Polhukam, perlunya perubahan UU TNI dipertimbangkan.
Salah satu yang didorong adalah TNI bisa mengabdi di kementerian dan lembaga. Ini tentunya dengan persetujuan lembaga dan presiden, kata Luhut.
"Sebenarnya saya mengusulkan untuk mengubah UU TNI. Karena saya Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, dengan persetujuan Presiden, TNI dapat dijadikan kementerian/lembaga atas permintaan lembaga. Kami membutuhkan satu hal yang bisa kami tugaskan," kata Luhut di konvensi nasional PPAD. Acara yang berlangsung pada Jumat (8 Mei 2022) itu disiarkan di akun YouTube PPAD TNI
.
"Ini sangat membantu. Anda tidak perlu menempatkan banyak bintang di tentara Anda yang tidak Anda butuhkan. Ini memungkinkan tentara Anda menjadi lebih efisien," kata Luhut.
Luhut kemudian mencontohkan, perwira TNI tidak bisa ditempatkan di kementerian yang dipimpinnya. Menurut Luhut, hanya Polri yang bisa ditempatkan di banyak kementerian.
"Mungkin polisi, sebagai anggota TNI aktif, seperti saya, tidak bisa masuk. Polisi bisa ada seperti itu, jadi sama di mana-mana di transportasi," kata Luhut tentang UU TNI karena bisa berperan lebih langsung ke depan dan tidak semua perwira TNI perlu menjadi KSAD. Mungkin bukan KSAD, tapi ini kementerian, seperti yang teman-teman luar kita lihat," lanjut Luhut.